Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta perbulan yang akan diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya.
“Ini adalah bentuk keberpihakan negara kepada tenaga medis yang mengabdi di wilayah-wilayah sulit. Mereka adalah garda terdepan layanan kesehatan yang patut kita hargai dan dukung sepenuhnya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025)
Kebijakan tunjangan khusus ini dirancang sebagai respon atas ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia, terkhusus di daerah-daerah terpencil dan minim fasilitas.
“Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat dan merata, kita harus mulai dari kesejahteraan tenaga medis yang bertugas di wilayah-wilayah sulit,” ucapnya.
Tahap awal implementasi tersebut akan menyasar lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di wilayah DTPK.
Penetapan wilayah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan pemetaan nasional oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan tiga aktor utama, yakni akses layanan kesehatan yang terbatas, jumlah tenaga medis yang sangat kuat, dan tingkat urgensi intervensi pemerintah pusat.
(spt)































