Ia menyinggung peluang layanan World.ID, yang sebelumnya terhambat akibat aturan menyimpanan data di luar negeri, berpeluang diperolehkan menjalankan aktivitasnya asalkan data tersebut disimpan di Amerika.
Efek kesepakatan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika dijawab Menteri Komdigi Meutya Hafid bahwa hal tersbut hanya dilakukan untuk kepentingan secara sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
"Contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah antara lain: penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital," bunyi klarifikasi tertulis Meutya hari ini, Kamis, 24 Juli 2025.
Meutya memastikan arus perpindahan data antarnegara mengacu pada kerangka regulasi Pelindungan Data Pribadi seperti tertuang pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, "yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia."
Namun menurut Pratama Persadha, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Amerika belum comply pada General Data Protection Regulation (GDPR) atau Peraturan Perlindungan Data Umum di Uni Eropa (UE). Hal ini menciptakan risiko kedaulatan negara Indonsia atas data tersebut akan melemah.
(wep)































