Logo Bloomberg Technoz

“Jadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang [ini],” ungkap Budi.

Terhadap pelanggaran tersebut, pemerintah telah menutup perusahaan dan melarang pemilik untuk menjalankan usahanya. Produk yang ada juga telah diamankan. Sanksi yang dijatuhkan yakni berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja, UU tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Telekomunikasi. 

“Kami akan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini. Kami juga mengingatkan marketplace agar menyeleksi produk-produk sebelum dijual karena konsumen bisa sangat dirugikan,” tegas Budi.

Budi menambahkan, meski produksi telah dihentikan, sejumlah toko online yang menjual produk ilegal ini masih aktif. Dia memastikan Kemendag akan terus berkoordinasi dengan marketplace untuk penertiban.

“Marketplace juga harus ikut menjaga. Kalau tidak ada yang membeli, tidak akan ada yang membuat seperti ini. Kami minta kerja sama masyarakat dan semua pihak agar kejadian seperti ini tidak terulang,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyatakan siap menindaklanjuti kasus ini. 

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini, karena berhubungan dengan tindak pidana merek, perlindungan konsumen, dan undang-undang telekomunikasi. Nanti kita tunggu pelimpahan [informasi], berita acara, serah terimanya dari Kementerian Perdagangan, untuk kita proses lebih lanjut, untuk penanganan perkara tersebut,” ujar Helfi.

(ain)

No more pages