Ia menyebutkan, faktor utama yang mendukung meningkatnya jumlah pegadaian swasta karena meningkatnya permintaan (demand) masyarakat terhadap pembiayaan jangka pendek. Khususnya untuk produk gadai.
Agusman menyebut untuk perizinan gadai swasta, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagai penyempurna POJK sebelumnya POJK 31 Tahun 2026, antara lain mengatur mengenai mekanisme perizinan meliputi jumlah modal disetor pada saat pendirian sesuai dengan lingkup wilayah usaha.
Selain itu, untuk memastikan pegadaian swasta beroperasi dengan telah memenuhi standar tata kelola, OJK menerbitkan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang mengatur industri Pergadaian.
Antara lain, mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
"OJK melakukan pengawasan secara onsite dan offsite kepada perusahaan pegadaian, serta memberikan sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan," jelas Agusman.
Menurut dia, tumbuhnya pegadaian swasta dapat memperluas akses keuangan bagi masyarakat. Meski pertumbuhan ini harus diiringi dengan tata kelola yang memadai sebagai bentuk perlindungan konsumen.
(lav)

































