Ia juga menyebut, pembukaan blokir anggaran tersebut juga akan digunakan untuk program 3 Juta Rumah serta optimalisasi terhadap pagu anggaran eksisting dengan tidak mengusulkan penambahan anggaran.
Beberapa kebutuhan anggaran lain yang dibutuhkan Kementerian PKP adalah peningkatan unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), penguatan pengawasan Inspektorat Jenderal, pelatihan dasar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan peningkatan komunikasi publik sebesar Rp192,76 Miliar.
"Realokasi anggaran tersebut bersumber dari efisiensi rumah susun reguler sebesar Rp174,61 Miliar dan revitalisasi Rumah susun sebesar Rp18,15 Miliar. Realokasi anggaran tersebut juga akan mampu meningkatkan jumlah unit rumah BSPS sebanyak 6.569 Unit dari semula 38.504 unit menjadi 45.073 unit," sebutnya.
(ell)






























