Logo Bloomberg Technoz

Kedua, pekerja, pemerintah memberikan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan anggaran Rp1,2 triliun.

Ketiga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemerintah memberikan perpanjangan masa berlakunya pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dari omzet sampai dengan 2025. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp2 triliun.

Keempat, industri padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp0,8 triliun. Selain itu, kelompok ini juga mendapatkan insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin untuk produktivitas dengan subsidi bunga 5%.

Anggaran untuk insentif ini adalah Rp0,3 triliun. Pemerintah juga memberikan insentif berupa bantuan iuran 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan untuk industri padat karya. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp0,3 triliun.

Kelima, mobil listrik dan hibrida (hybrid), pemerintah mengucurkan insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN ditanggung pemerintah 10% untuk KBLBB yang diimpor dalam keadaan komponen yang belum dirakit atau completly knock down (CKD), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah 15% untuk KBLBB yang diimpor secara utuh atau completly built up (CBU) dan CKD, dan bea masuk 0% untuk KBLBB CBU. Total anggaran untuk insentif ini adalah Rp13,2 triliun.

Untuk kelompok kelima, pemerintah juga memberikan insentif bagi kendaraan bermotor hibrida berupa PPnBM ditanggung pemerintah 3%. Anggaran untuk insentif ini adalah Rp0,8 triliun.

Sementara itu, terdapat lima paket stimulus ekonomi pada kuartal II-2025 dengan anggaran Rp24,4 triliun. Dalam hal ini, Rp23,6 triliun berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan Rp0,9 triliun dari non-APBN.

Perinciannya, pertama, diskon transportasi. Insentif ini terdiri dari diskon tiket kereta api sebesar 30%; tiket pesawat berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk kelas ekonomi sebesar 6%; dan diskon tiket angkutan laut sebesar 50% untuk Juni—Juli 2025. Insentif untuk transportasi tersebut bakal berlaku selama libur sekolah atau pada Juni—Juli 2025. Total anggaran untuk insentif transportasi adalah Rp0,94 triliun dari APBN.

Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah atau Juni-Juli 2025. Nilai insentif ini adalah Rp0,65 triliun (non-APBN).

Ketiga, penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Pemerintah bakal memberikan tambahan dana kartu sembako berupa Rp200.000/bulan untuk 2 bulan. Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras/bulan. Bantuan ini diberikan untuk Juni-Juli 2025 disalurkan 1x pada Juni 2025. Total anggaran untuk insentif ini adalah R p11,93 triliun dari APBN.

Keempat, bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp300.000 kepada 17,3jt pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota. BSU juga akan diberikan kepada 288.000 guru honorer di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru honorer di Kementerian Agama. BSU diberikan untuk 2 bulan atau Juni-Juli 2025, yang disalurkan pada Juni 2025. Total anggaran adalah Rp10,72 triliun dari APBN.

Kelima, perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya dengan anggaran Rp0,2 Triliun (non-APBN). Realisasi Feburari-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 Industri padat karya.

(lav)

No more pages