Meski demikian, dia menggarisbawahi jika ekspor ke India tersebut masih memiliki sejumlah tantangan, seperti kebijakan Quality Control Orders (QCO) yang mulai diberlakukan oleh Pemerintah India pada Juli 2024.
Kebijakan tersebut, kata Taufik, mewajibkan produk alas kaki yang masuk ke pasar India untuk mendapatkan sertifikasi Bureau of Indian Standard (BIS). “Kendala terbesar bukan pada kualitas produk kita, tetapi terbatasnya sumber daya auditor dari BIS, yang sempat menghambat proses audit di lapangan,” jelasnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya juga mencatat industri alas kaki nasional mampu tumbuh sebesar 6,95% pada triwulan I 2025. Hingga Agustus 2024, industri tersebut juga diklaim telah menyerap tengara kerja hingga 961 ribu orang.
Kemenperin juga mencatat selama periode Januari hingga Mei tahun ini, sebanyak 12 perusahaan asing juga telah masuk dan investasi di sektor alas kaki dalam negeri dengan total nilai investasi mencapai Rp8 triliun.
Selain itu, pabrik tersebut juga disebut memiliki total kapasitas produksi mencapai 64,6 juta pasang sepatu dan 214,6 juta pasang komponen alas kaki, serta penyerapan tenaga kerja lebih dari 80 ribu orang.
"Kami berharap industri alas kaki Indonesia semakin berdaya saing dan mampu memperluas ekspansi ke kawasan Asia Selatan, Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin, serta terus berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja."
(lav)
































