Logo Bloomberg Technoz

Gugatan PKPU Waskita Karya Dicabut

Tara Marchelin
27 January 2023 09:36

Dok perusahaan
Dok perusahaan

Bloomberg Technoz, Jakarta - CV Bandar Agung Abadi telah mencabut Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya ditujukan PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

“Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan Permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari Perseroan,” Destiawan Soewardjono, Direktur Utama WSKT dalam keterangan tertulisnya, dilansir Jumat (27/1/2023).

Waskita Karya sendiri telah menjalani persidangan  PKPU yang dihadiri juga oleh Bandar Agung Abadi pada 24 Januari kemarin. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan. Usai penyampaian surat permohonan pencabutan PKPU, akan dilakukan penetapan oleh majelis hakim.