"Jadi, ada orang yang kemudian usianya sudah 40 tahun, 50 tahun itu masih saja di-outsource, tanpa ada karir [yang jelas], dengan gajinya juga tetap UMP," kata Yassierli.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah juga tengah mengkaji rencana penghapusan sistem outsourcing, yang dilandaskan dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada perayaan May Day, 1 Mei lalu.
Nantinya, pengkajian ini juga akan melibatkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang saat ini pembentukannya juga tengah dibahas. Regulasi tersebut nanti akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Namun, Yassierli belum bisa memastikan kapan beleid tersebut akan terbit, sembari memastikan bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan terus membahas lebih rinci bersama kalangan pengusaha dan serikat pekerja.
"Nanti kan harus komprehensif, makanya kita juga harus dengarkan arahan Pak Presiden. Tentu Pak Presiden juga ingin melihat implementasinya, usulan dari kita seperti apa nanti," kata dia.
(ell)


























