Logo Bloomberg Technoz

Hal ini, kata dia, wacana pemakzulan Gibran hanya akan menjadi kegaduhan politik saja. Sebab, jika ingin membawa isu tersebut ke DPR harus ada sosok yang memiliki dukungan politik yang sangat kuat.

Toh, dia menilai, pencopotan Gibran sebenarnya sudah diatur pada Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu presiden dan wakilnya dapat dimakzulkan karena melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran hukum dimaksud adalah, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana tercela, dan perbuatan tercela. 

"Jika syarat sudah penuh maka bisa diberhentikan," jelas Charles.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, usul pemberhentian presiden dan wakilny dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Namun, lebih dulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan wakil telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

"Ini tidak proses politik yang kemudian ujug-ujug bisa dilakukan sedemikian rupa oleh MPR saja. Bagi saya, harus ada pembuktian dulu, pelanggaran konstitusi apa yang dilakukan oleh Gibran," kata dia.

Pada dasarnya, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan  wakil presiden menurut UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

(mef/frg)

No more pages