Logo Bloomberg Technoz

OJK Batasi Investasi Perusahaan Asuransi & Reasuransi

News
22 May 2023 18:00

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aturan baru untuk perusahaan asuransi dan reasuransi guna mendorong kesehatan industri. Dalam POJK nomor 5 dan 6 tahun 2023 diatur batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan pihak pihak terkait.

Selama ini batasan maksimal investasi pada pihak terkait untuk aset selain non asuransi yang dikaitkan dengan investasi (non PAYDI) masih terlalu besar. Dengan nilai yang berlaku saat ini belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

Alasan perubahan batasan ini juga karena belum diatur batas maksimal investasi pada pihak terkait dan bukan bukan terkait. Alhasil pemegang polis memiliki risiko tinggi, serta berpotensi adanya penyalahgunaan pengelolaan aset PAYDI untuk kepentingan kelompok atau pribadi perusahaan.

Dengan aturan POJK 5 dan 6 Tahun 2023 diharapkan perusahaan lebih hati-hati dalam menempatkan investasi. Perusahaan juga didorong mempertimbangkan modal untuk menanggung risiko terkait penempatan investasi.

“Pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta  program penjaminan polis  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan,” tulis OJK dalam pengumumannya Senin (22/5/2023).