Logo Bloomberg Technoz

Kesehatan jiwa tenaga medis juga harus menjadi perhatian bersama sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.

"Kami meyakini bahwa dokter yang sehat secara mental akan mampu memberikan pelayanan yang lebih aman, empatik, dan berkualitas tinggi. Dalam konteks ini, pelaksanaan tes kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebagai bentuk penghakiman, melainkan sebagai bagian dari sistem mutu dan pembinaan profesional yang bersifat manusiawi," sambungnya. 

Berikut Sederet Rekomendasi Terkait Pelaksanaan Skrining Kesehatan Jiwa dari PDSKJI:

1.⁠ ⁠Pelaksanaan skrining kesehatan jiwa secara berkala di seluruh institusi pendidikan kedokteran spesialis, minimal satu kali setiap tahun menggunakan wawancara klinis serta alat ukur psikologis yang tervalidasi secara ilmiah.

2.⁠ ⁠Penerapan pendekatan edukatif dan non-stigmatisasi dalam proses pemeriksaan, guna memastikan bahwa tes ini menjadi bagian dari pengembangan profesional, bukan sebagai alat kontrol atau penilaian semata.

3.⁠ ⁠Penyediaan layanan pendampingan psikologis dan psikiatri yang sistematis di setiap institusi pendidikan, agar peserta PPDS yang membutuhkan dukungan dapat memperoleh akses layanan yang tepat dan cepat.

4.⁠ ⁠Menjaga kerahasiaan dan etika profesional selama proses skrining dan tindak lanjut, sesuai dengan prinsip-prinsip kedokteran dan kesehatan jiwa.

5.⁠ ⁠Mendorong kolaborasi lintas profesi antara institusi pendidikan, organisasi profesi kedokteran, dan lembaga pemerintah untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara berkelanjutan.

"Menjaga kesehatan jiwa dokter adalah bagian dari menjaga keselamatan  pasien dan mutu layanan kesehatan secara keseluruhan. PDSKJI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dan institusi pendidikan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih manusiawi, sehat, dan profesional," imbuh PDSKJI.

Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Dicabut Hak Praktiknya Seumur Hidup

Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4),segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum. 

Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna.

Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti dalam keterangan tertuls.

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

"Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tambah drg. Arianti.

(dec/spt)

No more pages