"Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ETA Thailand bertujuan untuk memperkuat posisi ASEAN sebagai pusat pariwisata. Indonesia, sebagai negara anggota ASEAN, mungkin akan mempertimbangkan kebijakan serupa di masa mendatang," jawab pihak Kemenpar.
ETA adalah sistem izin perjalanan elektronik yang akan diterapkan oleh pemerintah Thailand, memungkinkan wisatawan mendapatkan izin masuk secara online tanpa perlu mengajukan visa secara langsung di kedutaan atau imigrasi.
Dilaporkan dari lama resmi Thailand Tourismn, mengajukan Thailand ETA yang melibatkan pengisian formulir aplikasi, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya yang telah ditentukan. Setelah ditampilkan, aplikasi akan ditinjau, dan wisatawan akan menerima persetujuan ETA melalui email.
Ada dua cara untuk mengajukan permohonan: melalui portal resmi pemerintah Thailand atau menggunakan iVisa. Meskipun situs web pemerintah tampak seperti pilihan yang jelas, prosesnya bisa menghadapi berbagai kendala.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Untuk mengisi ETA harus mengumpulkan beberapa persyaratan, seperti:
1. Paspor yang masih berlaku : Harus memiliki masa berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal masuk.
2. Itinerary penerbangan : Bukti tiket masuk dan keluar dari Thailand.
3. Detail ulasan : Konfirmasi pemesanan hotel atau alamat tempat menginap.
4. Bukti dana yang cukup : Setidaknya 10.000 THB (Rp4,8 juta) per orang atau 20.000 THB (Rp9,7 juta) per keluarga.
(dec/spt)































