Logo Bloomberg Technoz

Tujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik kecurangan tersebut berasal dari sejumlah daerah, yakni CV Briva Jaya Mandiri di Ponorogo, CV Bintang Nanggala, KP Nusantara di Kudus, CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera di Surabaya, CV Mega Setia di Gresik, dan PT Mahesi Agri Karya di Surabaya.

Mendag Sebut Minyakita Tidak Sesuai Takaran Masih Beredar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakui bahwa masih banyak Minyakita yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya, yakni 1 L.

“Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita dengan takaran tak sesuai sudah mulai kita tarik,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Budi mengklaim bahwa timnya memang telah mendapatkan temuan pertama Minyakita takaran palsu tersebut pada 24 Januari 2025. Kecurangan tersebut dilakukan oleh PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag menggandeng Satgas Pangan, Polri, TNI, hingga pemerintah daerah untuk menangani kasus tersebut.

“Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” katanya.

Polisi Temukan Produsen Pengurang Minyakita

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan ada produsen Minyakita di Depok, Jawa Barat, yang mengisi minyak ke dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran, melainkan hanya sekitar 760 ml sampai 802 ml. Padahal, pada kemasan minyak tersebut memiliki takaran 1 liter.

“Dimana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol. Sudah disetting di situ, yang satu 802 ml, yang satu lagi 760 ml. Jadi dia manual disetting berapa yang akan dimasukkan keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” kata Helfi kepada awak media, dikutip Sabtu (15/3/2025)

Pada lokasi temuan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan secara manual kepada sampel Minyakita di lokasi tersebut, Polri menemukan isi minyak hanya sekitar 800 ml sampai 920 ml. Berbeda dengan label yang tertera, 1 liter.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AWI yang merupakan pemilik sekaligus kepala cabang serta pengelola lokasi produksi minyak tersebut.

“Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi Minyakita, terutama kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun poch dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut,” tegasnya.

Pengusaha Usul Minyakita Diganti jadi BLT

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) usulkan pemerintah untuk ubah program Minyakita menjadi skema bantuan langsung tunai (BLT), seiring dengan polemik soal takaran Minyakita tak sesuai dengan yang disebarkan.

Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, mengatakan program Minyakita diklaim tak lagi diperlukan.

“Pembagiannya itu jangan berupa produk [seperti Minyakita], lebih baik BLT, jadi bantuan langsung tunai,” ujar Sahat.

Untuk diketahui, program Minyakita merupakan program yang digagas oleh Kemendag era kepemimpinan Zulkifli Hasan pada Juli 2022 lalu yang sampai dengan saat ini masih belum efektif. Sehingga, menurut Sahat, sangat bertentangan dengan prinsip persaingan usaha atau kompetisi pasar yang sehat.

“Model minyak goreng begini apa kita tetap pertahankan? Sudah mau empat tahun, waktu itu 2022, 2023, 2024, dan sekarang 2025. Ini sudah menyalahkan regulasi. [...] Jadi sudah tidak ada kompetisi,” kata Sahat.

Adapun Sahat mengusulkan rencana penggantian program Minyakita diganti menggunakan skema BLT melibatkan Kementerian Sosial, sebagai penyalur utama bantuan untuk masyarakat miskin tersebut.

(fik)

No more pages