Logo Bloomberg Technoz

BSI Diserang Ransomware, Kominfo Angkat Bicara

Whery Enggo Prayogi
17 May 2023 12:50

BSI. (Dok. LockBit)
BSI. (Dok. LockBit)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) Usman Kansong menyebut bahwa pihaknya bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang melakukan penelusuran dari kasus kebocoran data PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau Bank BSI  yang diduga kuat berasal dari grup ransomware Lockbit 3.0.

“Berdasarkan laporan penyelenggara sistem elektronik bersangkutan, mereka sudah bisa memulihkan sistemnya 1 hari setelah kejadian, dalam waktu 24 jam dan mereka sudah menunjuk seorang petugas yang biasa disebut data protection officer,” jelas Usman dalam obrolan bersama  Bloomberg Technoz, Rabu (17/5/2023).

“Terkait itu [grup ransomware Lockbit] masih ditelusuri, terutama oleh BSSN. Nanti kita akan berkoordinasi dengan BSSN untuk mengetahui apa hasil penelusuran BSSN itu,” Usman menegaskan.

Menurut dia bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Usia undang-undang ini baru satu tahun setelah diundangkan atau disahkan.

Kemkominfo sendiri kini sedang menyusun draf Peraturan Presiden terkait kelembagaan yang akan mengawasi pelaksanaan amanat undang-undang Perlindungan Data Pribadi tersebut.