Logo Bloomberg Technoz

Berikut daftar tarif komoditas minerba yang diusulkan akan naik dalam revisi aturan tersebut:

1. Batu bara

Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk HBA ≥ US$ 90 sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif IUPK 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%-28%.

 2. Nikel

Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya single tarif bijih nikel hanya sebesar 10%.

3. Nikel Matte

Tarif progresif diusulkan naik 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya single tarif 2% windfall profit bertambah 1%.

4. Ferro Nikel

Tarif progresif akan naik mulai 5%-7% menyesuaikan HMA. sebelumnya single tarif hanya sebesar 2%.

5. Nikel pig iron

Tarif progresif naik mulai 5%-7% menyesuaikan HMA. sebelumnya single tarif sebesar 5%.

6. Bijih Tembaga

Tarif progresif akan naik mulai 10%-17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya single tarif hanya sebesar 5%.

7. Konsentrat Tembaga

Tarif progresif akan naik mulai 7%-10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya single tarif hanya sebesar 4%.

8. Katoda Tembaga

Tarif progresif akan mulai 4%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya single tarif hanya sebesar 4%.

9. Emas

Tarif progresif akan naik 7%-16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya tarif progresif mulai 3,75%-10% menyesuaikan HMA.

10. Perak

Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.

11. Platina

Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.

12. Logam timah

Tarif royalti naik mulai  3% -10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tarif sebesar 3%.

PNBP Baru

Pemerintah juga mengusulkan penambahan PNBP baru dari sejumlah komoditas dari yang sebelumnya tidak diberlakukan dalam PP 26/ 2022:

1. Intan

Dalam usulan baru tersebut, Iuran Tetap untuk Kontrak Karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar  Rp 30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tarif sebesar 6,5%.

2. Perak Nitrat

Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif perak nitrat dikenakan sebesar 4%.

3. Logam Kobalt

Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif logam kobalt dikenakan sebesar 1,5%.

4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte

Dalam usulan terbaru  iuran royalti single tarif dikenakan sebesar sebesar 2%.

5. Perak dalam konsentrat timbal

Dalam usulan terbaru  iuran royalti single tarif dikenakan sebesar sebesar 3,25%.

Pemerintah baru saja melakukan sosialisasi mengenai revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP Tahun 2022. Sosialisasi tersebut dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.

(mfd/roy)

No more pages