Berikut daftar tarif komoditas minerba yang diusulkan akan naik dalam revisi aturan tersebut:
1. Batu bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk HBA ≥ US$ 90 sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif IUPK 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%-28%.
2. Nikel
Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya single tarif bijih nikel hanya sebesar 10%.
3. Nikel Matte
Tarif progresif diusulkan naik 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya single tarif 2% windfall profit bertambah 1%.
4. Ferro Nikel
Tarif progresif akan naik mulai 5%-7% menyesuaikan HMA. sebelumnya single tarif hanya sebesar 2%.
5. Nikel pig iron
Tarif progresif naik mulai 5%-7% menyesuaikan HMA. sebelumnya single tarif sebesar 5%.
6. Bijih Tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 10%-17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya single tarif hanya sebesar 5%.
7. Konsentrat Tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 7%-10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya single tarif hanya sebesar 4%.
8. Katoda Tembaga
Tarif progresif akan mulai 4%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya single tarif hanya sebesar 4%.
9. Emas
Tarif progresif akan naik 7%-16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya tarif progresif mulai 3,75%-10% menyesuaikan HMA.
10. Perak
Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.
11. Platina
Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam timah
Tarif royalti naik mulai 3% -10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tarif sebesar 3%.
PNBP Baru
Pemerintah juga mengusulkan penambahan PNBP baru dari sejumlah komoditas dari yang sebelumnya tidak diberlakukan dalam PP 26/ 2022:
1. Intan
Dalam usulan baru tersebut, Iuran Tetap untuk Kontrak Karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp 30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tarif sebesar 6,5%.
2. Perak Nitrat
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif perak nitrat dikenakan sebesar 4%.
3. Logam Kobalt
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif logam kobalt dikenakan sebesar 1,5%.
4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif dikenakan sebesar sebesar 2%.
5. Perak dalam konsentrat timbal
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tarif dikenakan sebesar sebesar 3,25%.
Pemerintah baru saja melakukan sosialisasi mengenai revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP Tahun 2022. Sosialisasi tersebut dilakukan pada Sabtu (8/3/2025) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
(mfd/roy)
































