Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengubah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). 

Kebijakan itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan yang diundangkan dan berlaku sejak 17 Januari 2025. 

"Badan Pengelola Dana memiliki tugas melaksanakan perencanaan dan penganggaran, penghimpunan, pengelolaan, dan penyaluran penggunaan dana, penatausahaan, dan pertanggungjawaban, serta pengawasan," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Minggu (26/1/2025). 

Melalui beleid tersebut, pemerintah secara resmi melakukan perluasan terhadap ruang lingkup tugas BPDP dari sebelumnya hanya fokus terhadap kelapa sawit menjadi kelapa sawit, kakao dan kelapa. Dengan demikian, salah satu fungsi pelaksanaan BPDP adalah penyaluran dana sektor hulu dan hilir dari kelapa sawit, kakao dan kelapa. 

Dalam sektor hulu, BPDP bertugas melaksanakan penyaluran dana peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit, kakao dan kelapa. 

Sementara dalam sektor hilir, BPDP memiliki tugas penyaluran dana riset, pengembangan sumber daya manusia perkebunan, bahan bakar nabati, pemenuhan kebutuhan pangan, dan hilirisasi industri perkebunan. 

Dalam kaitan itu, struktur organisasi dari BPDP mengalami perubahan dibandingkan BPDPKS, yang saat ini menjadi terdiri atas Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum; Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana; Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu; Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir; Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan Satuan Pemeriksaan Intern. 

Pemerintah juga mengatur pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Dana berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan atau 17 Januari 2026. 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 886], dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."

(dhf)

No more pages