Dia juga mengatakan bahwa Komite Konsultatif Hukum Islam Malaysia ke-134 memutuskan bahwa mata uang digital merupakan komoditas yang dapat diperdagangkan, sehingga mata uang kripto tetap dapat dikategorikan sebagai zakat bisnis sebesar 2,5 persen.
“Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan umatnya yang terus berkembang,” katanya.
Penghimpunan zakat dari aset digital sementara dilaporkan telah meningkat sebesar 73% menjadi RM23,9 ribu pada tahun 2023. Sementara untuk tahun 2024, telah mencapai sekitar RM44,9 ribu.
(fik/lav)
No more pages































