Logo Bloomberg Technoz

Risiko Pakai Visa Non-Haji: Sanksi 10 Tahun Tak Bisa Haji-Umrah

Angga Indrawan
06 May 2024 18:40

Petugas memasangkan gelang ke calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Petugas memasangkan gelang ke calon jemaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mewanti-wanti masyarakat terhadap tawaran visa non-haji yang diklaim bisa memberangkatkan seseorang berhaji ke Tanah Suci. 

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Anna mengakui saat ini mulai marak tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.

Anna menggatakan Kementerian Haji dan Umrah Saudi telah mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan.