Logo Bloomberg Technoz

INDEF Dorong Pembatasan Pembelian BBM Pertalite

Krizia Putri Kinanti
27 March 2023 19:51

Ilustrasi pengisian BBM Pertamina. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi pengisian BBM Pertamina. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menawarkan beberapa opsi agar penyaluran BBM bersubsidi, Pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bisa tepat sasaran. Hal ini disampaikan seiring rencana pemerintah dan PT Pertamina mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite.

Peneliti Center Food, Energy, and Sustainable Development INDEF, Imaduddin Abdullah mengatakan, konsumsi pertalite semakin tinggi karena ada disparitas harga dengan BBM non subsidi jenis Pertamax dan lainnya. PT Pertamina pun baru menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis solar.

Menurut Imaduddin, regulasi pembatasan BBM bersubsidi saat ini belum terlalu efektif. Berdasarkan data BPH Migas, kata dia, terdapat penyalahgunaan subsidi BBM sebanyak 1.409.175 liter atau setara Rp 11,65 miliar, sepanjang 2022 (hingga November). Angka ini meningkat dari penyalahgunaan tahun sebelumnya atau sebelum aturan pembatasan pembelian; yang mencapai 728.970 liter atau setara dengan Rp 5,11 miliar.

"Subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh roda 4 bisa yang bisa dikatakan menengah keatas karena mampu beli kendaraan atau mobil," tuturnya pada Diskusi Publik INDEF, Senin (27/3/2023).

INDEF, menurut dia, mengusulkan kepada Pemerintah dan PT Pertamina untuk mempertimbangkan empat opsi pembatasan pembelian Pertalite JBKP. INDEF menilai, regulasi pembatasan tersebut bisa secara langsung melarang kategori kendaraan yang tak boleh membeli Pertalite JBKP yaitu;

Opsi pertama; semua mobil plat hitam, semua mobil dinas, dan motor 150cc dilarang beli Pertalite JBKP. Opsi kedua; larang diberikan pada semua mobil plat hitam, dan semua mobil dinas. Opsi ketiga, larangan pada semua mobil plat hitam, semua mobil dinas, dan motor di atas 150cc. Serta, opsi keempat, mobil di atas 1.400 cc, semua mobil dinas, dan motor di atas 150cc

"Perlu dipertimbangakn kemudahan implementasi ini berbanding dengan penghematan fiskal, dan sebagai kebijakan publik kita harus mempertimbangkan aspek keadilan," kata Imaduddin.

Dia pun mendukung rencana pemerintah, PT Pertamina dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini tengah berencana melakukan revisi Perpres 191 tahun 2014 terkait jenis kendaraan yang bisa mengonsumsi pertalite. "Kuncinya revisi Perpres 191/2014," ujar dia.