Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri menggerek pabrik narkoba milik jaringan Fredy Pratama di wilayah Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). Pabrik narkoba milik Fredy yang buron tersebut mampu meracik 3.000 butir ekstasi dalam waktu satu jam.

"Bahan baku dikirim langsung oleh Fredy Pratama yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers, Senin (8/4/2024).

Mukti menyebut dari penggerebekan, polisi menangkap total empat tersangka, yakni A alias D, P, C, dan G. Polisi turut menyita 7.800 butir ekstasi dari lokasi penggerebekan.

“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China,” ujar Mukti.

Setelah dikirimkan Fredy Pratama, lanjut dia, bahan baku tersebut dilakukan proses kimia melalui panduan dari tersangka D sampai menjadi bahan mephedron. Selanjutnya, dicetak menjadi ekstasi.

“Saat ini terhadap D telah kami tetapkan DPO,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Mukti.

Seperti diketahui, jaringan narkoba internasional pimpinan  Fredy Pratama dikenal luas beroperasi di Asia Tenggara dengan target pasar utama Indonesia dan Malaysia. Fredy yang diduga mengendalikan jaringan dari tempat persembunyian di Thailand ini memiliki sejumlah nama samaran seperti The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag. 

Kepolisian sendiri sudah menangkap sekitar 39 orang yang diduga berada pada jaringan narkoba Fredy Pratama, pada periode Mei-September 2023.

(ain)

No more pages