Logo Bloomberg Technoz

Menurut pantauan data di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), nama Bahlil memang benar pernah tercatat di perusahaan tersebut.

Lokasi penambangan nikel yang dioperasikan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara./Bloomberg-Dimas Ardian

Tercatat di ESDM

Minerba One Data Indonesia (MODI) yang dikelola Ditjen Minerba mendata PT Meta Mineral Pradana dengan kode perusahaan 5012 yang berkantor di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Pemilik/pemegang saham perusahaan tersebut adalah PT Rifa Capital dan PT Bersama Papua Unggul, dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 10% dan 90%. Kedua perusahaan tersebut diketahui merupakan milik Bahlil.

Di jajaran kepengurusan, nama Bahlil pernah tercatat sebagai komisaris pada susunan direksi awal perusahaan. Sayangnya, data Ditjen Minerba tidak menjelaskan dengan lengkap periode Bahlil menjabat sebagai komisaris.

Namun, terdapat perubahan direksi perusahaan ke-1, di mana IR Made Suryadana merupakan komisaris pada 30 November 2022 hingga 30 November 2027. Sementara, jabatan direktur perusahaan tetap dipegang oleh Tresse Kainama.

Adapun, kedua IUP milik PT Meta Mineral Pradana berlaku untuk tahapan kegiatan operasi produksi komoditas nikel. IUP Operasi Produksi (IUPOP) dengan luasan 470 hektare berlaku mulai 14 Juli 2010 hingga 14 Juli 2030. Sementara itu, IUPOP dengan luasan 165,5 hektare berlaku mulai 20 September 2010 hingga 20 September 2030.

Nama Bahlil tengah ramai diperbincangkan usai sebelumnya diduga melakukan permainan izin tambang. Hal ini sebagaimana dilaporkan pada siniar Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan pada YouTube tempo.co dan pemberitaan Majalah Tempo.

Merespon hal tersebut, Bahlil melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa mengadukan media yang bersangkutan ke Dewan Pers.

Namun, Bahlil dalam siaran pers yang dilansir BKPM pada Senin (4/3/2024) belum memberikan bukti atau data untuk mengklarifikasi dugaan yang dilayangkan kepadanya.

“Pak Menteri Bahlil keberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi. Kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” ujar Tina dalam siaran pers tersebut.

-- Dengan asistensi Dovana Hasiana

(wdh)

No more pages