Logo Bloomberg Technoz

ESDM Sebut 320 RKAB Tambang Batu Bara Belum Disetujui

Sultan Ibnu Affan
29 January 2024 20:50

Tambang batu bara di Kalimantan. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Tambang batu bara di Kalimantan. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan baru menyetujui 480 rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan tambang batu bara dari total sekitar 800 RKAB yang diajukan kepada pemerintah. Artinya, hingga saat ini, masih ada sebanyak 320 RKAB perusahaan tambang masih belum disetujui atau masih dalam proses.

Direktur Pengembangan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria mengatakan, mandeknya pemberian izin RKAB kepada 320 perusahaan tersebut lantaran masih banyak yang bermasalah.

"Masih ada yang belum bayar utang, jadi ditolak, atau PPM-nya [Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat] belum beres. Urusan MODI juga belum terdaftar direksinya, jadi masih kita kembalikan," ujar Lana saat ditemui di Jakarta, Senin (29/1/2024).

Persyaratan tersebut merupakan ketentuan yang memang mesti ditaati oleh perusahaan yang ingin mengajukan RKAB,  sejalan dengan adanya aturan baru mengenai tata kelola pertambangan.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana kerja dan Anggaran Biaya  Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid ini sebenarnya memudahkan perusahaan untuk melakukan pengajuan RKAB. Salah satunya, dari yang semula harus mengajukan 1 tahun sekali, menjadi 3 tahun sekali.

Ilustrasi batu bara (Sumber: Bloomberg)