Logo Bloomberg Technoz

Lagi, Kejagung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Jalur KA Besitang

Pramesti Regita Cindy
24 January 2024 11:40

Mobil tahanan di depan gedung Kejaksaan Agung saat Johnny G Plate diperiksa (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Mobil tahanan di depan gedung Kejaksaan Agung saat Johnny G Plate diperiksa (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2023.

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jam Pidsus Kejagung menyebutkan satu tersangka tersebut merupakan pihak swasta berinisial FG yang merupakan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya (PT TPMJ).

"Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

"Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024," sambungnya.

Dalam kasus ini, FG menurut Ketut diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.