Logo Bloomberg Technoz

Gibran Hadir Acara Desa Bersatu, UU Pemilu Larang Kades Berpihak

Fransisco Rosarians Enga Geken
21 November 2023 11:00

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebenarnya telah mengatur tentang netralitas atau larangan terhadap pejabat publik dan aparatus sipil negara (ASN) untuk berpihak pada salah satu pasangan calon. Hal ini juga yang kemudian membuat beberapa wakil menteri dan petinggi lembaga negara mundur saat menjadi tim sukses.

Aturan tersebut tertulis pada Pasal 283 UU Pemilu yang berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu". Bahkan secara detil disebutkan baik pada saat sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan keberpihakan ini terdiri dari penyelenggaraan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, hingga pemberian barang sebagai ajakan mendukung salah satu pasangan calon.

Lantas, bagaimana aturan tentang kepala desa dan aparat desa?

Delapan organisasi perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu baru saja menggelar acara silaturahmi nasional. Dalam acara tersebut, mereka hanya mengundang pasangan nomor dua; Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.