Logo Bloomberg Technoz

3 Usulan UMP DKI Jakarta 2024 Diumumkan Senin Depan

Dinda Decembria
17 November 2023 21:34

Buruh demo menolak pemotongan upah 25% di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Buruh demo menolak pemotongan upah 25% di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah mengusulkan tiga rekomendasi berbeda terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Hal itu disimpulkan dalam sidang UMP 2024 di Balai Kota Jakarta.

Hasil sidang UMP DKI Jakarta 2024 masih harus dikirimkan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta. Kemudian, akan diumumkan pada Senin, 21 November 2023 mendatang. 

''Alhamdulillah, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) sama, tidak ada perbedaan. Usul pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan Kadin besarannya mengacu kepada PP 51, dengan alpha indeks tertentu 0,2," Kata Nurjaman, Dewan Pengupahan Perwakilan Apindo ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023). 

Pakar Ekonomi Fakultas Universitas Indonesia (UI) Jaenal Abidin Simanjuntak menjelaskan formula yang diracik serikat pekerja soal UMP berbeda dengan pemerintah yang mengacu pada PP 51 tahun 2023.

Jaenal menyebutkan serikat pekerja membuat formula sendiri, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Jadi, angka yang dihasilkan adalah 15% dikali UMP berjalan sekitar Rp 5,6 juta.