Logo Bloomberg Technoz

Status Gibran Disoal, MA Akan Adili PKPU Capres Cawapres

Pramesti Regita Cindy
14 November 2023 16:25

KPU Menetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
KPU Menetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun majelis hakim untuk memimpin sidang uji materi atau judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 23 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres. Dalam perkara tersebut, MA diminta menilai pasal yang menjadi dasar pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

"Sudah dimohonkan penetapan majelis kepada YM KMA (Ketua Mahkamah Agung, Hakim Agung Syarifuddin)," kata juru bicara MA, Hakim Agung Suharto melalui pesan singkat, Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan data MA, ada dua gugatan uji materi tentang PKPU 23 tahun 2023. Para penggugat terdiri dari Aliansi Peduli Demokrasi yang terdaftar dalam perkara 48 P/HUM/2023; dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) perkara 51 P/HUM/2023.

Keduanya sama-sama menguji Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 23 tahun 2023. Bunyi pasal tersebut, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah."

Suharto enggan mengomentari kaitan gugatan tersebut dengan proses tahapan Pemilu 2024. Dia juga tak berkomentar tentang potensi lembaganya akan mempercepat proses sidang uji materi tersebut sehingga bisa memberikan kepastian hukum tentang pencalonan Wali Kota Solo tersebut.