Logo Bloomberg Technoz

Menakar Elektabilitas Gibran Usai Drama Paman Demi Keponakan

Pramesti Regita Cindy
09 November 2023 09:20

Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendafrtar ke KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Bacapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendafrtar ke KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka tetap moncer maju Pilpres 2024 meski sang paman Anwar Usman dikenai sanksi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Anwar Usman melanggar kode etik dalam level pelanggaran berat hingga dia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusannya soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun yang memberi ruang bagi Gibran, keponakannya maju, dinyatakan tercemari konflik kepentingan dan intervensi. 

Terbuktinya putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 buruk dalam prosesnya sedikit banyak akan bisa mempengaruhi elektabilitas Gibran maupun Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon. Dosen Komunikasi Politik, FISIPOL Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad tak menampik hal tersebut. Meskipun untuk memastikan angka detailnya kata dia, perlu ada survei terbaru usai putusan MKMK.

"Pertanyaannya apa itu berpengaruh ke segmen-segmen tertentu terhadap pemilih Gibran Prabowo? Dugaan saya sih berpengaruh," kata Nyarwi dihubungi pada Rabu (8/11/2023).

Khususnya kata dia pada segmen kalangan atas yang paham persoalan hukum dan membuat mereka mempertanyakan secara moril proses "jadinya" Gibran berkontestasi di Pemilu 2024.