Kanoko Matsuyama—Bloomberg News
Bloomberg, Pemerintah Jepang akan menerapkan kebijakan untuk meningkatkan jumlah gaji untuk beberapa pekerja paruh waktu (part time).
Kebijakan muncul sebagai resmi atas kekurangan tenaga kerja di sana, dalam laporan surat kabar Yomiuri Minggu, tanpa menyebutkan sumber informasi mereka.
Pemerintah akan membayar sebanyak ¥500.000 atau US$3.370 (sekitar Rp51 juta) per pekerja kepada perusahaan. Khususnya mereka yang memiliki lebih dari 100 staf yang berencana untuk menaikkan gaji atau memperpanjang jam kerja.
Hal yang dianggap dapat meringankan beban keuangan perusahaan dalam membayar premi ke dalam sistem kesejahteraan sosial.
Pekerja yang dihitung sebagai tanggungan pasangannya, dan untuk saat ini tidak membayar iuran asuransi sosial, akan terus dibebaskan hingga dua tahun berturut-turut meskipun gaji tahunannya melebihi 1,3 juta yen.
(wep)