Logo Bloomberg Technoz

“Pengemudi dalam melakukan Hubungan Kemitraan Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keselamatan, keamanan, kualitas layanan, dan kepatuhan terhadap standar teknis transportasi,” bunyi Perpres 27 Tahun 2026, Pasal 3 Ayat 2.

Selain mengatur fleksibilitas kerja sama, Perpres 27 Tahun 2026 pada Pasal 4 mewajibkan seluruh hubungan hukum antara pengemudi dan perusahaan aplikasi dituangkan secara transparan dalam Perjanjian Kemitraan Platform. 

Aturan ini mencakup 14 muatan wajib, mulai dari transparansi struktur biaya jasa, mekanisme insentif, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, hingga pembatasan akun (suspend/banned).

Perjanjian Kemitraan Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat 14 muatan wajib, sebagai berikut:

a. identitas para pihak;

b. ruang lingkup layanan;

c. hak dan kewajiban para pihak;

d. struktur Biaya Jasa Layanan Transportasi;

e. Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital;

f. komponen biaya operasional;

g. mekanisme insentif;

h. perlindungan Jaminan Sosial;

i. akses terhadap data transaksi;

j. penggunaan Sistem Otomatis Berbasis Algoritma;

k. mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan;

l. perubahan syarat dan ketentuan layanan;

m. pembatasan akun; dan

n. berakhirnya Perjanjian Kemitraan Platform.

Perpres juga membuka peluang bagi para pengemudi untuk memperoleh dukungan jaminan sosial dari perusahaan aplikasi berdasarkan durasi operasional mereka.

“Selain muatan Perjanjian Kemitraan Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perjanjian Kemitraan Platform dapat memuat batasan waktu layanan Pengemudi sebagai dasar Perusahaan Aplikasi memberikan bantuan iuran Jaminan Sosial bagi Pengemudi,” tulis Perpres 27 Tahun 2026, Pasal 4 Ayat 3.

Guna mencegah praktik klausul baku yang merugikan pengemudi, pemerintah mendesak perusahaan penyedia aplikasi untuk memberikan akses dokumen perjanjian secara akuntabel dan mudah dipahami oleh semua pihak.

“Perusahaan Aplikasi wajib memberikan salinan atau akses elektronik terhadap Perjanjian Kemitraan Platform kepada Pengemudi,” tegas Perpres 27 Tahun 2026, Pasal 4 Ayat 4, yang diperkuat dengan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia yang jelas pada ayat selanjutnya.

Untuk diketahui, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 resmi diumumkan pemerintah pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini mencakup berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa pemerintah memberikan tenggat hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan.

Pemerintah juga menyepakati pembentukan Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian UMKM. Forum tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk menyelaraskan pelaksanaan regulasi.

Dalam pembagian kewenangan yang disampaikan pemerintah, Kemenhub menangani pengaturan tarif angkutan penumpang, sedangkan Komdigi bertanggung jawab atas pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Kementerian UMKM turut berperan dalam penguatan aspek usaha mikro dan kemitraan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan perpres tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. 

"Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," ujar Dudy, dari keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Sabtu (10/10/2026). 

Perpres ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari batas biaya layanan aplikasi, perjanjian kemitraan, perlindungan jaminan sosial pengemudi, hingga mekanisme pengaduan konsumen.

(ain)

No more pages