Mangkir Pemeriksaan, KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif
Dovana Hasiana
08 October 2026 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini dilakukan usai Politikus Partai Golkar tersebut mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR atau BPN.
“Penyidik secepatnya akan jadwalkan ulang pemeriksaan Saudara NW. KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (08/10/2026).
Dia mengatakan, sebagai pejabat publik hendaknya Nusron bisa menjadi teladan dalam bernegara dengan mendukung proses penegakan hukum. “Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-menunda penegakan hukum,” kata dia.
“Karena pada prinsipnya setiap pihak yang dimintai keterangan, adalah untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, termasuk untuk mendalami konstruksi perkara secara utuh.”
Sebelumnya, KPK mengungkap nama Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi setelah KPK menangkap dan menetapkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR sebagai tersangka usai OTT di Jabodetabek. Mereka adalah Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.































