Sekitar Juli 2024, Don Ritto kemudian bertemu dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung. Pertemuan tersebut membahas permintaan sejumlah uang. Pemberian uang tersebut kemudian disepakati seolah-olah sebagai kerja sama di bidang surveyor batu bara antara PT KPE yang dikelola Don Ritto dan Nurman Herin dengan PT Sangga Mitra Sedaya (SMS) yang dipimpin Heri Janto.
Selanjutnya, melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE disebut menerima uang Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan melalui PT SMS yang mana dana itu bersumber dari PT BAS.
Dalam dakwaan disebutkan PT BAS sebelumnya mentransfer Rp60,011 miliar kepada PT Pasupati Persada Investama (PPI). Selanjutnya, PT PPI mentransfer Rp12,498 miliar kepada PT Buana Multi Servis (BMS) dan Rp47,512 miliar kepada PT SMS.
PT BMS kemudian mentransfer kembali Rp12,498 miliar kepada PT SMS. Setelah dana terkumpul di PT SMS, perusahaan tersebut mentransfer Rp60 miliar kepada PT KPE.
Selain itu, Don Ritto disebut kembali meminta sebidang tanah kepada Heri Janto dan Andy Chandra Tan menyetujuinya. Andy disebut memberikan tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan di Jalan Cajung Cilincing No. 20, Jakarta Utara. Aset tersebut tercatat atas nama PT Tunggal Podo Pakerti dengan harga dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 sebesar Rp77,07 miliar.
Sekitar Januari 2026, Heri Janto dan Andy Chandra disebut menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas aset tersebut kepada Febrie melalui Don Ritto.
Jaksa kemudian menguraikan penerimaan aset lainnya berupa tiga sertifikat asli terkait Hotel The Nyaman Bali di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Andy Chandra Tan disebut menyerahkan tiga sertifikat asli kepada Febrie melalui Don Ritto dengan seolah-olah kerja sama pengelolaan hotel.
Tiga aset tersebut terdiri atas tanah dan/atau bangunan seluas 296 meter persegi di Kuta senilai Rp4,44 miliar, tanah dan/atau bangunan seluas 213 meter persegi senilai Rp3,54 miliar, serta tanah dan/atau bangunan seluas 880 meter persegi senilai Rp12 miliar.
Dengan demikian, tiga aset tanah dan/atau bangunan di kawasan Kuta, Bali tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp19,98 miliar berdasarkan nilai yang tercantum dalam dakwaan.
(mef/frg)



























