Logo Bloomberg Technoz

Salah satunya adalah outsourcing. Menurut dia, prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, serta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.

Kemudian, pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melakukan pemborongan pekerjaan diarahkan memperoleh kepastian status sebagai pekerja tetap pada perusahaan tersebut.

“Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas," kata dia." Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian.”

Kawal Aturan Turunan

Meski demikian, kata Mirah, buruh tetap menyoroti salinan resmi naskah final UU untuk melakukan kajian pasal demi pasal. Ini menjadi penting karena sejumlah ketentuan dalam UU nantinya masih akan membutuhkan peraturan pelaksana.

Dia meminta buruh untuk tidak berhenti pada euforia pengesahan, seraya mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan peraturan pelaksana sebagai pintu masuk untuk melemahkan substansi perlindungan pekerja.

"Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui PP, Permen atau aturan teknis lainnya. Itu yang akan kami kawal," tutur dia.

"Karena ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketukkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik.”

(ain)

No more pages