Logo Bloomberg Technoz

Poin-Poin Baru Diatur UU Naker: Ada Dana Cadangan Pesangon

Ibnu Affan
06 October 2026 15:00

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membeberkan sejumlah poin-poin baru yang masuk dalam Undang-undang (UU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan baru, yang telah resmi disahkan dalam sidang Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (6/10/2026).

Sejumlah poin baru tersebut meliputi penguatan sertifikasi profesi pekerja atau buruh, penguatan pengawasan, hingga dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Yang pertama, penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP dan penguatan BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ujar Yassierli dalam pidatonya.


Poin selanjutnya adalah optimalisasi pengawasan ketenagakerjaan melalui penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio antara jumlah pengawas ketenagakerjaan dan jumlah pekerja dan/atau jumlah perusahaan di masing-masing kabupaten atau kota secara proporsional.

Hal tersebut juga diiringi dengan pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan, dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.