Logo Bloomberg Technoz

Ketiga, adalah integrasi data dan informasi ketenagakerjaan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin tingkat kualitas kebijakan ketenagakerjaan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah.

Keempat, pengaturan dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan kepada pekerja atau buruh bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kelima, kepastian pelindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan: hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya," tutur Yassierlu.

Keenam, memberikan kepastian kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Ke tujuh, kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Kedelapan, penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah.

Kesembilan, perluasan ruang lingkup pelindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespons pekerjaan baru yang timbul di masa depan atau future of work.

Kesepuluh, pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak yang oleh BPS dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta penguatan peran dewan pengupahan daerah.

Kesebelas, optimalisasi pelindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan, termasuk pengaturan penggunaan tenaga kerja asing bagi orang asing yang terikat pada perkawinan yang sah dan warga negara Indonesia termasuk anak dari perkawinan yang sah.

Dan terakhir, adalah penguatan pelindungan pekerja buruh alih daya pada BUMN, yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

"Secara keseluruhan, pemerintah menilai bahwa RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah merefleksikan keseimbangan antara perlindungan hak-hak dasar pekerja atau buruh dan keberlangsungan dunia usaha," paparnya.

(ain)

No more pages