Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan Tipikor Semarang kemudian membebaskan delapan bankir. Satu-satunya yang mendapat hukuman adalah Zainuddin Mappa karena terbukti menerima gratifikasi sebesar US$50 ribu.

"Ini sudah sampai kasasi. Artinya sudah [upaya hukum] terakhir. Jadi apapun keputusannya kita menghormati," kata Anang.

Selain status bebas, dia pun mengatakan Korps Adhyaksa siap menghadapi potensi gugatan ganti rugi yang diajukan delapan eks bankir tersebut. Hal ini bisa terjadi jika para terdakwa tersebut menilai ada kerugian yang dialami karena dijadikan tersangka, dipenjara, hingga diseret ke pengadilan.

"Silakan saja. Ya siap [hadapi gugatan]," ujar Anang.

(dov/frg)

No more pages