DJP menyebut pemerintah memiliki sejumlah opsi dalam penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), selain kemungkinan bentuk insentif pajak lainnya.
“Kalau memang kita masih bisa mempertahankan basis untuk bisa sustain, kita akan merilis insentif sesuai dengan apa yang diamanahkan, apakah dalam bentuk PPh 21 ditanggung pemerintah atau dalam bentuk insentif-insentif potongan yang lain,” kata Bimo.
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal bersama DJP masih menghitung dampak kebijakan berdasarkan setiap lapisan wajib pajak sebelum pemerintah menentukan skema final.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan efektivitas insentif dalam menjaga daya beli, mencegah pengangguran, serta mendorong penciptaan lapangan kerja sebelum kebijakan diberlakukan.
Insentif PPh 21 Diperluas pada 2027
Rencana perluasan insentif PPh tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah berencana melanjutkan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada 2027 dengan memperluas penerima manfaat ke pekerja di seluruh sektor yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Cakupan Penerima Diperluas
Pada tahun berjalan, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan secara terbatas kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata dengan batas penghasilan tertentu.
Untuk 2027, cakupan penerima direncanakan diperluas sehingga pekerja dari seluruh sektor dapat memperoleh insentif apabila penghasilannya berada di bawah Rp10 juta per bulan.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” ujar Airlangga.
Dengan perluasan tersebut, pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja menjadi sasaran kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 pada 2027.
PTKP Juga Akan Disesuaikan
Selain memperluas penerima insentif PPh Pasal 21, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Airlangga mengatakan besaran PTKP akan dihitung dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Pembahasan mengenai penyesuaian tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan.
“kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” tutur Airlangga.
Pemerintah belum menetapkan besaran baru PTKP maupun mekanisme final insentif PPh Pasal 21. Penghitungan anggaran dan dampak fiskal masih dilakukan sebelum kebijakan 2027 ditetapkan.
Dengan demikian, rencana PPh bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta saat ini masih berada dalam tahap perumusan. Pemerintah akan menentukan bentuk dan cakupan insentif berdasarkan hasil kajian terhadap penerimaan negara, daya beli, serta dampaknya terhadap pasar kerja.
(seo)































