Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak.

DJP menegaskan pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap. Dokumen dapat disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” kata Bimo

PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat dikreditkan sebagai pajak dalam tahun berjalan atau diperhitungkan sebagai pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.

Sempat Ditunda hingga November 2026

Bimo menyebut, sebelumnya memang pemerintah telah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sampai dengan 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat dan kesiapan implementasi kebijakan.

Bimo menyebut penyesuaian waktu pelaksanaan yang dimajukan satu bulan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

“Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” kata Bimo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan pemerintah menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pedagang online melalui toko perantara digital atau marketplace.

Dalam agenda Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026), dia mengatakan, pemerintah masih perlu melihat kondisi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Karena itu, penerapan pajak marketplace ditunda selama dua bulan atau hingga November 2026.

"Sementara ditunda dua bulan dulu November, tapi nanti kita evaluasi dulu kondisi masyarakat seperti apa," kata Purbaya dikutip Sabtu (15/8/2026). 

Jika hasil evaluasi menunjukkan kondisi masyarakat memungkinkan, maka kebijakan tersebut akan dilakuan. Namun, apabila kondisi dinilai masih belum cukup kuat, penerapannya juga berpotensi dapat kembali ditunda.

"Kalau memungkinkan kita jalankan, tapi kalau masih dalam analisa kita belum cukup kuat kita tunda lagi, kira-kira begitu," kata dia. 

(ell)

No more pages