YLKI menyatakan akan terus mengawal implementasi Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 serta mendorong penguatan pencantuman informasi label peringatan GGL dan kebijakan cukai MBDK sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan dan minuman kemasan.
Dalam Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan pelaku usaha wajib mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan informasi mengenai kandungan GGL harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen.
“Jelas tidak hanya berarti adanya informasi mengenai kandungan GGL, tetapi juga informasi yang dapat diketahui, dibaca, dan dipahami oleh konsumen,” ujar Guntur dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (29/9/2026).
MK juga menegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta distribusi makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pencantuman label warna dan simbol GGL.
(dec/del)






























