Logo Bloomberg Technoz

Polisi Akan Periksa Masinis KA Argo Bromo Anggrek Pekan Depan

Dovana Hasiana
30 September 2026 14:50

Masinis Argo Bromo Anggrek (Dok. Trainspotter ID)
Masinis Argo Bromo Anggrek (Dok. Trainspotter ID)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Masinis Kereta Api jarak jauh Argo Bromo Anggrek, Nofriandi alias AN (37 tahun) pada pekan depan. Pemeriksaan dilakukan usai polisi menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026 lalu. 

Meski demikian, hingga saat ini belum dijelaskan mengenai waktu pasti pemeriksaan. Hal yang pasti, AN sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlambat dalam melakukan pengereman sehingga insiden tabrakan terjadi dan mengakibatkan 16 korban jiwa. 

“Insyallah [pekan depan],” ujar Kanit 1 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka, dikutip Rabu (30/09/2026). 


Adapun, polisi menilai masinis terlambat melakukan pengereman. Dalam hal ini, polisi memastikan persinyalan kereta memiliki kondisi yang baik. Polisi mengatakan rambu pengulang berada pada jarak sekitar 400 meter dan totalnya mencapai 800 meter. Selain itu, berdasarkan pra-rekonstruksi dan rekonstruksi, sinyal pengulangan masih dapat terlihat dari jarak 200 meter. 

Dengan kondisi tersebut, polisi menilai masinis seharusnya bisa mengerem sehingga kereta api bisa berhenti total pada jarak sekitar 600 meter. Namun, rem darurat (emergency brakes) justru baru dilakukan pada 263 meter dari titik tumburan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) 5568 Kampung Bandan–Cikarang.