Dia mengatakan masinis tidak melakukan rem darurat karena takut bisa menyebabkan gerbong kereta terbalik. Namun, kata dia, kekhawatiran tersebut terbantahkan berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden.
Lagipula, polisi menggarisbawahi terdapat peraturan yang menyatakan bahwa bila masinis mengalami ragu-ragu terhadap indikasi sinyal utama di stasiun, mereka bisa mengambil tindakan terberat dengan menghentikan kereta dan melakukan konfirmasi. Hal ini termaktub dalam Peraturan Dinas Nomor 19 Tahun 2011
Perlu diketahui, kecelakaan ini terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.55 WIB. Kronologi perkara bermula pada 20.52 WIB di mana KRL 5181 dengan rangkaian nomor CLI 125 jurusan Cikarang-Angke menabrak kendaraan taksi daring berbasis listrik di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Hal ini terjadi dikarenakan kendaraan roda empat berjenis taksi daring tersebut terhenti di jalur perlintasan rel kereta api.
Akibat kejadian tersebut, ada KRL dari arah berlawanan di jalur yang berbeda nomor 5568A relasi Kampung Bandan–Cikarang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur, padahal rambu berwarna hijau.
Tidak lama kemudian, kereta api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melaju di jalur yang sama sekitar pukul 20.55 WIB menabrak bagian gerbong perempuan KRL 5568A jurusan Kampung Bandan–Cikarang.
Akibat kejadian tersebut, beberapa gerbong belakang KRL 5568A nomor CLI 125 dan gerbong lainnya mengalami kerusakan berat. Insiden ini juga mengakibatkan 69 korban luka-luka dan 16 korban meninggal dunia.
(dov/frg)




























