Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.55 WIB. Kronologi perkara bermula pada 20.52 WIB di mana KRL 5181 dengan rangkaian nomor CLI 125 jurusan Cikarang-Angke menabrak kendaraan taksi daring berbasis listrik di perlintasan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Hal ini terjadi dikarenakan kendaraan roda empat berjenis taksi daring tersebut terhenti di jalur perlintasan rel kereta api.
Akibat kejadian tersebut, ada KRL dari arah berlawanan di jalur yang berbeda nomor 5568A relasi Kampung Bandan–Cikarang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur, padahal rambu berwarna hijau.
Tidak lama kemudian, kereta api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi melaju di jalur yang sama sekitar pukul 20.55 WIB menabrak bagian gerbong perempuan KRL 5568A jurusan Kampung Bandan–Cikarang.
Akibat kejadian tersebut, beberapa gerbong belakang KRL 5568A nomor CLI 125 dan gerbong lainnya mengalami kerusakan berat. Insiden ini juga mengakibatkan 69 korban luka-luka dan 16 korban meninggal dunia.
“Atas peristiwa tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdit Kamneg melakukan serangkaian penyidikan dengan menggunakan pendekatan scientific crime investigation,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi; analisa rekaman kamera pengawas, data logger, rekaman komunikasi PKP dan masinis; mengamankan barang bukti; serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional.
Dari hasil analisa data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
(ain)





























