Secara keseluruhan, kata dia, saat ini setidaknya terdapat 16.000 kasus yang diajukan melalui 83.960 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Selain 14.000 kasus yang selesai melalui restorative justice, 2.000 sisanya lanjut ke tahap berikutnya dengan proses bantuan hukum gratis.
Dalam rapat tersebut, Prabowo juga memberikan arahan agar Supratman berkoordinasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto hingga Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria. Kepala Negara meminta mereka untuk mengkaji rehabilitasi untuk pemakai narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Terlebih, penghuni lembaga pemasyarakatan saat ini sudah melebihi kapasitas.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah," ujar dia.
(dov/frg)




























