Aset tersebut mencakup piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman, serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
Selain itu, beleid tersebut memperkuat tata kelola dan perlindungan investor dengan memperjelas tanggung jawab penerbit, wali amanat, bank kustodian, kreditur asal, serta pihak terkait lainnya.
"Perjanjian Penerbitan EBA-SP wajib dibuat dalam akta notariil oleh Notaris," tulis POJK tersebut dalam Pasal 8 ayat (1), dikutip Jumat (25/9/2026).
Di sisi lain, pihak penerbit juga diwajibkan untuk melakukan uji tuntas terhadap Aset Keuangan, termasuk agunan/jaminan beserta hak yang melekat pada Aset Keuangan atau pada agunan/jaminan, serta memastikan kebenaran informasi, dan mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Dari sisi transparansi, penerbit, bank kustodian, dan wali amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP.
Laporan tersebut antara lain mencakup informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya.
Tak sampai disitu, beleid ini juga mengatur mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP melalui Rapat Umum Pemegang EBA-SP.
Aturan tersebut mencakup hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi kepentingan pemegang EBA-SP.
"Penerbit dan Bank Kustodian secara bersama-sama menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan EBA-SP kepada Otoritas Jasa Keuangan."
(prc/ell)































