Logo Bloomberg Technoz

Golkar Soal Gugatan Gibran di MK: Kita Hormati

Dovana Hasiana
25 September 2026 15:00

Denny Indrayana, Refli Harun, dan Bambang Widjojanto Gugat Keabsahan Wapres Gibran. (Dok. MKRI)
Denny Indrayana, Refli Harun, dan Bambang Widjojanto Gugat Keabsahan Wapres Gibran. (Dok. MKRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya Ahmad Doli Kurnia Tandjung buka suara mengenai gugatan yang mempersoalkan tentang keabsahan ijazah dari Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Dia mengatakan Partai Golkar percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengedepankan penegakan hukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Lagipula, kata dia, setiap negara memiliki hak dan dijamin konstitusi.

“Setiap warga negara mempunyai hak dan dijamin konstitusi untuk melakukan upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kita hormati saja apa yang dilakukan oleh para pemohon,” ujar Doli kepada awak media dikutip, Jumat (25/09/2026). 
 
“Selanjutnya kita serahkan sepenuhnya kepada MK untuk memproses permohonan itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Kita percaya bahwa MK akan mengedepankan penegakan hukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.”


Keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke-12 kembali menjadi polemik. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing menggugat hasil Pemilu 2024; terutama keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Gibran sebagai Wapres 2024-2029.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon yang diwakilkan kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun menilai Gibran tak memenuhi syarat sebagai calon Wapres karena tak memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat. Hal ini membuat pencalonan Gibran seharusnya tak sah dan tak bisa dilantik sebagai wapres.