Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Kemudian Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelumnya, sejumlah pimpinan partai koalisi pemerintah sempat menggelar pertemuan yang turut membahas tentang materi RUU Pemilu. Salah satunya penetapan ambang batas parlemen. Koalisi yang digawangi Partai Gerindra tersebut kabarnya sepakat akan mengetok Parliamentary Threshold pada RUU Pemilu sebesar 5%.
(dov/frg)





























