Ferry menekankan bahwa pemerintah tak menutup opsi untuk menerapkan kebijakan tersebut di tahun ini. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah akan mengevaluasi sekaligus mengeksplorasi kembali rencana pengenaan cukai MBDK.
"Berkaitan dengan ini memang kami masih menunggu koordinasi dan juga arahan dari Bapak Menteri Keuangan. Karena ini terkait dengan terkait kadar garam, gula, dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut," tegasnya.
Sebagai catatan, pada 2024 penerimaan cukai MBDK ditargetkan berkisar Rp4,38 triliun, namun menjadi Rp3,8 triliun pada 2025. Hingga pada 2026 untuk penerimaan cukai MBDK sendiri ditargetkan mencapai Rp7,6 triliun.
Kendati sudah berkali-kali masuk dalam target penerimaan dalam APBN, tapi kebijakan ini pun belum juga dijalankan.
(lav)




























