“Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses yang beda lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan pemerintah telah memberikan tambahan RKAB 2026 batu bara untuk tiga anak usaha Bayan di kisaran 15—20 juta ton.
"Total untuk tiga [anak usaha Bayan] itu 15 sampai 20 [juta ton], in between itu lah," ungkap Tri ditemui usai agenda Hari Ulang Tahun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara ESDM, Senin (21/9/2026).
Tri menampik spekulasi publik yang mengaitkan keterlambatan izin dengan isu sensitif, seperti aksi korporasi pembelian saham perusahaan.
Menurutnya, penundaan persetujuan sebelumnya murni disebabkan oleh proses kelengkapan dokumen dan matriks persyaratan administratif RKAB yang belum terpenuhi secara detail.
“Sudah [keluar]. Sebetulnya enggak ada isu yang sensitif, tetapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham lah dan lain sebagainya,” tambahnya.
Ihwal detail penyebab keterlambatan izin ketiga anak usaha tersebut, Tri mengaku tidak memegang perincian teknisnya.
Namun, dia menggarisbawahi pemenuhan dokumen RKAB memang memerlukan kelengkapan sejumlah persyaratan administrasi serta matriks evaluasi tertentu yang wajib dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kalau saya detailnya enggak tahu, tetapi beberapa persyaratan untuk untuk RKAB kan ada beberapa persyaratan ya. Nanti tentang matriks-matriksnya dan lain sebagainya, saya detailnya enggak tahu,” katanya.
Adapun, tiga anak usaha tersebut yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Ketiganya sempat menyampaikan kondisi kahar kepada para pelanggan pada 11 September 2026.
Sekadar catatan, grup Bayan memiliki total 16 IUP. Selain itu, kelompok usaha tambang teresebut memegang 5 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Total konsesi tambang batu bara grup Bayan mencapai lebih dari 126.000 hektare yang tersebar di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Bayan sebelumnya mengungkap tiga anak usahanya mengalami kondisi kahar atau force majeure yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (14/9/2026), manajemen BYAN menyebut kondisi tersebut terjadi karena persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha tersebut.
“Pada 11 September 2026 menyampaikan pemberitahuan keadaan atau kejadian yang bersifat memaksa [keadaan kahar/force majeure] terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara,” dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).
Manajemen Bayan menerangkan keadaan kahar itu disebabkan karena persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha.
Perseroan menyebut permohonan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut perseroan, persetujuan RKAB diperlukan agar anak-anak usaha dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah.
Kondisi tersebut saat ini memengaruhi kemampuan perseroan dan anak-anak usahanya untuk memenuhi kewajiban kepada pelanggan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, perseroan dan anak-anak usahanya telah memberitahukan keadaan kahar kepada para pelanggan sebagai suatu peristiwa force majeure.
Manajemen perusahaan menilai belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB menimbulkan dampak yang cukup materiel terhadap kelangsungan usaha perseroan.
“Namun, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan/kejadian yang bersifat memaksa ini, diharapkan dapat meminimalisir risiko dan/atau konsekuensi bagi perseroan dan anak-anak perusahaannya,” tulis manajemen.
(smr/wdh)



























