Kariernya mencapai posisi puncak pada 10 Juni 2015. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Adrianto ditunjuk sebagai Direktur Utama Summarecon menggantikan Johannes Mardjuki. Sejak saat itu, ia memimpin seluruh unit bisnis perseroan.
Selama berkarier di industri properti, Adrianto juga tercatat aktif dalam organisasi industri. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) periode 2010-2016. Ia juga tercatat pernah menjadi pengurus REI DKI Jakarta serta terlibat dalam sejumlah organisasi pengusaha dan emiten.
Di bawah kepemimpinannya, SMRA memperluas pengembangan kawasan kota terpadu. Perseroan kini mengembangkan sejumlah kawasan, antara lain Kelapa Gading, Serpong, Bekasi, Bogor, Bandung, Karawang, Makassar, Crown Gading, dan Tangerang.
Kinerja Summarecon juga tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, perseroan mencatat marketing sales sebesar Rp5,53 triliun, naik 27% dibandingkan tahun sebelumnya dan melampaui target Rp5 triliun. Pada tahun yang sama, pendapatan Summarecon tercatat Rp8,77 triliun dengan laba bersih Rp1,20 triliun.
Memasuki 2026, SMRA menetapkan target marketing sales sebesar Rp5,2 triliun. Hingga akhir Mei 2026, realisasi marketing sales disebut telah mencapai sekitar Rp2 triliun atau 38% dari target tahunan.
Nama Adrianto bukan kali pertama muncul dalam penanganan perkara KPK. Pada 2022, ia pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Saat itu, perkara berkaitan dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang dikembangkan PT Java Orient Property, anak usaha Summarecon. KPK memeriksa Adrianto bersama sejumlah petinggi dan staf Summarecon lainnya sebagai saksi.
Kini, empat tahun setelah pemeriksaan tersebut, Adrianto kembali menjadi sorotan lembaga antirasuah. Bedanya, kali ini namanya masuk dalam daftar pihak yang diamankan dalam OTT KPK terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Hingga kini, KPK belum memerinci peran Adrianto dalam perkara tersebut. KPK juga masih memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
(dhf)































