Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai keterlibatan Adrianto dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan dugaan penerimaan lainnya ini.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor," ujarnya.
Selain Adrianto, KPK juga menangkap Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Politikus Golkar, Fadh A Rafiq; eks Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan sejumlah pihak lainnya.
Selain menangkap 17 orang, KPK juga menyita sejumlah barang bukti termasuk uang dengan nilai ratusan miliar rupiah dalam bentuk rupiah dan valas yang tersimpan dalam 20 koper, dus, dan box. Estimasi nilai uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah.
(ain)




























